PerusahaanTerpercaya Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun 2017~2018, RAHASIA SUKSES JADI TKI/TKW, Perusahaan Terpercaya Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun 2017~2018 JOB READY PABRIK TAIWAN/JEPANG/KOREA SELATAN/TIMUR TENGAH/ BULAN JUNI 2017-2018 : 1. Pabrik Pembuatan kapal ALHAMDULILLAH Kisah sukses saya menjadi TKI - Ke
SUARA GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Garut menyatakan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia TKI yang digerebek Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 tak memiliki izin operasional. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Garut, Komarudin, menuturkan kedua perusahaan yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Indonesia tak terdaftar di dinasnya. "Kami sudah cek keduanya memang ilegal. Dari Polres juga sudah melakukan konfirmasi ke kami dan hasilnya memang tidak terdaftar," ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023. Walau tak terdaftar di Disnaker, namun kedua perusahaan itu berani melakukan perekrutan tenaga kerja. Baca JugaMasuk ke Gang Sempit di Kemayoran, Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita dari Amukan Ibunya Penderita Gangguan Jiwa Perekrutan yang dilakukan kedua perusahaan itu tanpa ada laporan ke pihaknya. Padahal mekanismenya, setiap akan merekrut harus sepengatahuan dinas. "Lurahnya juga yang punya wilayah tidak tahu ada perusahaan di lokasi tersebut. Perekrutannya juga tanpa laporan," katanya. Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan. Baca Juga5 Tips Mengurangi Kasbon Karyawan, Tawarkan Insentif yang Menarik! Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul WIB di PT Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler. "Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan. Sementara pada penggerebekan kedua pada pukul WIB di PT Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan. "Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya. * Editor FirmanJanganlupa untuk mencari PPTKIS dan daftar asuransi TKI yang resmi. TKI Ilegal Hadapi Banyak Risiko Jika ada yang menawari Anda bekerja di luar negeri tanpa jalur yang benar, Anda harus bersiap pada konsekuensinya. Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika: 1.
SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal di Kabupaten Garut. Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi. Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri. Baca JugaWajib Dicoba! Promo KAI di Bulan Juni Tiga Rute Baru dengan Harga Murah! Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat. Memperoleh Izin Kerja Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang. Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut Baca JugaTak Hanya Kejar Target Bisnis, Pertagas Komitmen Beri Manfaat Sosial untuk Masyarakat dan Lingkungan 1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait. 2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada. 3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait. 4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan. 5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi. Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting Selain izin kerja, ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, di antaranya 1. Paspor Memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku yang cukup adalah persyaratan wajib untuk keberangkatan ke luar negeri. 2. Visa atau Izin Tinggal Setiap negara memiliki aturan visa atau izin tinggal yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku dan mengajukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kontrak Kerja Sebelum berangkat, penting untuk memiliki kontrak kerja yang jelas dengan majikan atau perusahaan yang dituju. Kontrak ini harus mencakup hak-hak dan kewajiban yang saling diakui oleh kedua belah pihak. Memiliki Keterampilan atau Keahlian yang Dibutuhkan Banyak negara tujuan membutuhkan TKI atau pekerja migran dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Oleh karena itu, memiliki keterampilan atau keahlian yang relevan sangat penting. Beberapa negara bahkan mengharuskan sertifikasi atau lisensi khusus. Pastikan untuk memperoleh pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan sebelum melamar sebagai TKI atau pekerja migran. Mengetahui dan Mematuhi Aturan Hukum Negara Tujuan Setiap negara memiliki aturan hukum yang berlaku untuk TKI atau pekerja migran. Penting untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan tersebut agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Aturan ini meliputi hak-hak pekerja, kebijakan imigrasi, kondisi kerja, dan sebagainya. Menggunakan Agen Penyalur TKI atau Pekerja Migran yang Terdaftar Agar terjamin keberangkatan dan pekerjaan yang legal, disarankan untuk menggunakan jasa agen penyalur TKI atau pekerja migran yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Mereka akan membantu dalam proses pendaftaran, seleksi, pelatihan, dan persiapan dokumen. Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah proses yang melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan resmi. Dengan memperoleh izin kerja, mempersiapkan dokumen-dokumen penting, memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan, memahami aturan hukum negara tujuan, dan menggunakan agen penyalur yang terdaftar, seseorang dapat memastikan keberangkatan dan pekerjaan yang legal serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan terpercaya serta berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait sebelum mengambil keputusan untuk menjadi TKI atau pekerja migran. * Editor Firman
BagaimanaMenjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang. Minimal lulusan SMA/SMK, Diutamakan D3/ S1 Bagi Lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro, Listrik dan Sastra Jepang. Pria/Wanita Usia 19-26 Tahun Domisili Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Sehat Jasmani dan Rohani. Tinggi badan minimal 160cm (Pria) 155cm (wanita), Berat badan ideal. 28perusahaan penyalur TKI yang izinnya telah dicabut. PT Sumber Daya Dian Mandiri PT Alverdi Surya Buana PT Andhini Ekakarya Sejahtera PT Alwiyah Indah PT Reka Wahana Mulya PT Triwira Perkasa PT Al Husein Putra Mandiri PT Era Sutra Alam PT Grahatama Indokarya PT Indonesia Formosa Abadi PT Lagu Agung Rinjani Permai PT Mahkota Elfasejahtera985 Selamat datang di website online Mitra Sukses PJTKI, Kami adalah agen PJTKI resmi Jakarta Barat DKI Jakarta dibawah pimpinan bapak Zhainal Arif. Untuk mencari rezeki di luar negeri para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan negara tujuan seperti: malaysia, singapura, hongkong serta jepang, Mitra Sukses PJTKI
MLHnkc.